Majalengka, 26/06/2024 (Admin Web) Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah merilis pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2024/2025. Pedoman Kaldik Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2701 Tahun 2024 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Pedoman Kalender Pendidikan ini sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
Satuan pendidikan dapat menyusun
kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah dengan mengacu
pada kaldik yang ditetapkan Kanwil Kemenag Provinsi. Ada beberapa ketentuan dalam kalender pendidikan tersebut, yaitu :
A. Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Pedoman
Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, dan hari libur.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan
Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Awal Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk
mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk
mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.
5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan
untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun
ajaran.
6. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun
ajaran.
7. Penilaian/asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau
hasil belajar peserta didik.
8. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang
dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS
meliputi semua Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dipelajari sampai dengan minggu
ke-7 atau ke-8
9. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang
dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua Kompetensi Dasar
(KD) pada semester tersebut.
10. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan
pada akhir semester genap dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada
semester genap.
11. Asesmen Formatif adalah Penilaian/asesmen yang bertujuan untuk
mengetahui kesiapan belajar siswa, merefleksi dan memperbaiki proses
pembelajaran.
12. Asesmen Sumatif adalah Penilaian/asesmen pada pendidikan anak
usia dini yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik.
Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk
mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas
program pembelajaran.
13. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah
penilaian/asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah
untuk mengukur pencapaian perkembangan peserta didik bagi RA dan pencapaian
hasil belajar bagi MI, MTs, dan MA/MAK sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang
telah ditetapkan.
14. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam
satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.
15. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan
kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud
adalah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan
yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
16. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung
pada akhir semester gasal.
17. Libur Akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang
berlangsung pada akhir tahun ajaran.
18. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
20. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
B. Ketentuan Khusus
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
·
Jumlah waktu pembelajaran
per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang
bersangkutan.
·
Jumlah waktu pembelajaran
pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu
efektif.
· Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam
kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang
bersangkutan.
4. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah;
C. Semester Gasal
·
15 Juli 2024 Awal
Masuk/Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
·
15 - 20Juli 2024 Rentang
Waktu MATSAMA
·
17 Agustus 2024 HUT
Kemerdekaan RI
·
16 September 2024 Maulid
Nabi Muhammad Saw.
·
18 Nov - 07 Des 2024
Rentang Penilaian Akhir Semester Gasal/Asesmen Sumatif
·
20 atau 21 Desember 2024
Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
·
25 Desember 2024 Hari
Raya Natal
·
23 - 31 Desember 2024
Libur Pembelajaran Semester Gasal
D. Semester Genap
·
01 Januari 2025 Tahun
Baru Masehi
·
02 Januari 2025 Awal
Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025
·
03 Januari 2025 Hari Amal
Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
·
27 Januari 2025
Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw.
·
29 Januari 2025 Tahun
Baru Imlek
·
29 Maret 2025 Hari Raya
Nyepi
·
3 Maret — 17 Mei 2024
Rentang Waktu Asesmen Madrasah
·
31 Maret 2025 Hari Raya
Idul Fitri 1446 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
·
18 April 2025 Wafat Isa
Almasih
·
26 Mei — 14 Juni 2025
Perkiraan Rentang Waktu Penilaian Akhir Tahun/Asesmen Sumatif Akhir Tahun Ajaran
·
29 Mei 2025 Kenaikan Isa
Almasih
·
1 Juni 2025 Hari Lahir
Pancasila
· 20 atau 21 Juni 2025 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
· 23 Juni- 13 Juli 2025 Libur Pembelajaran Akhir Tahun Ajaran